KEPATUHAN HUKUM PRIVASI · UU NO. 27 TAHUN 2022 (UU PDP)
Kebijakan Privasi & Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)
PT OmindTech Solusi Digital mengelola dan melindungi Data Pribadi secara ketat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)—menerapkan pembatasan tujuan, pengamanan kriptografis, serta penghormatan penuh atas Hak Subjek Data Pribadi.
1. Identitas Pengendali Data & Dasar Pemrosesan Sah (Pasal 20 UU PDP)
Untuk pengunjung situs omindtech.id, calon mitra B2B, pihak pemohon Mutual NDA, dan pelamar kerja, PT OmindTech Solusi Digital bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi. Apabila kami membangun atau mengelola sistem kustom milik klien berdasarkan perjanjian kerja sama, klien bertindak sebagai Pengendali Data dan PT OmindTech Solusi Digital bertindak sebagai Prosesor Data sesuai instruksi tertulis klien.
- Persetujuan Eksplisit yang Sah: Persetujuan sukarela dan terperinci melalui banner Preferensi Privasi sebelum mengaktifkan analitik non-esensial atau atribusi kampanye.
- Pemenuhan Kewajiban Perjanjian / Pra-Kontrak: Pemrosesan nama, email kerja, jabatan, dan ruang lingkup proyek untuk menerbitkan proposal teknis, RAB, atau dokumen Mutual NDA yang Anda minta.
- Kewajiban Hukum & Keamanan Sistem: Pemenuhan kewajiban perpajakan/hukum Republik Indonesia serta pencegahan serangan siber terhadap sistem elektronik.
2. Pembatasan Tujuan & Pengamanan Kriptografis (AES-256-GCM & TLS 1.3)
Kami menerapkan prinsip minimalisasi data (hanya mengumpulkan data yang relevan dengan tujuan yang dinyatakan) dan tidak pernah memperjualbelikan daftar kontak kepada pihak ketiga. Sesuai Pasal 35 UU PDP, kami menerapkan pengamanan teknis berlapis:
- AES-256-GCM & TLS 1.3: Seluruh lalu lintas jaringan dienkripsi melalui HTTPS/TLS 1.3 berstandar HSTS, sedangkan kredensial integrasi sensitif diamankan dengan enkripsi terautentikasi AES-256-GCM.
- Kontrol Akses RBAC, 2FA TOTP & Jejak Audit: Akses internal dibatasi secara ketat berdasarkan peran kerja (least-privilege RBAC), autentikasi dua faktor TOTP (RFC 6238), serta pencatatan log audit permanen.
3. Hak-Hak Subjek Data Pribadi Anda (Pasal 5–13 UU PDP)
Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Anda memiliki hak penuh yang dapat diajukan kapan saja kepada tim DPO kami:
- Hak Informasi & Akses: Memperoleh kejelasan tujuan pemrosesan serta meminta salinan Data Pribadi Anda yang tersimpan di sistem kami.
- Hak Perbaikan & Pembaruan: Melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki kesalahan/ketidakakuratan Data Pribadi Anda.
- Hak Penghapusan & Pemusnahan: Meminta pengakhiran pemrosesan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi yang tidak lagi diperlukan bagi perikatan hukum aktif.
- Hak Penarikan Persetujuan & Portabilitas Data: Menarik kembali persetujuan analitik/pemasaran kapan pun melalui tombol "Preferensi Privasi" di bagian bawah halaman, serta meminta ekspor data dalam format terstruktur yang lazim (JSON/PDF).
4. Komitmen Pemberitahuan Insiden Maksimal 3×24 Jam (Pasal 46 UU PDP)
Apabila terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, PT OmindTech Solusi Digital berkomitmen menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Subjek Data Pribadi terkait serta lembaga pengawas Pelindungan Data Pribadi paling lambat 3×24 jam (72 jam) sejak insiden terdeteksi.
Pemberitahuan tertulis tersebut memuat secara transparan: (1) rincian Data Pribadi yang terungkap, (2) kapan dan bagaimana terjadinya kegagalan pelindungan, serta (3) langkah penanganan, rotasi kunci, dan pemulihan yang telah dijalankan tim keamanan kami.
5. Jadwal Retensi & Pemusnahan Data Pribadi
| Kategori Data | Tujuan Pemrosesan | Masa Retensi Maksimum |
|---|---|---|
| Token Keamanan Esensial & Cookie Proteksi CSRF (omind_csrf) | Mencegah pemalsuan permintaan lintas situs (CSRF) pada formulir publik. | Maksimal 1 jam (sesi HttpOnly otomatis kedaluwarsa) |
| Formulir Konsultasi B2B, Simulasi ROI & Permohonan Mutual NDA | Tindak lanjut pra-kontrak, penyusunan proposal arsitektur, dan arsip hukum MNDA. | 24 bulan sejak interaksi terakhir (atau 36 bulan untuk dokumen MNDA aktif) |
| Berkas Lamaran Karier & Rekrutmen (/karir) | Evaluasi kualifikasi kandidat, wawancara teknis, dan komunikasi hasil seleksi. | 12 bulan sejak penutupan lowongan atau dihapus lebih awal atas permintaan kandidat |
| Log Audit Keamanan Sistem & Telemetri Anti-Penyalahgunaan | Deteksi intrusi, investigasi forensik keamanan, dan kepatuhan PSE/UU PDP. | 12 bulan dalam penyimpanan terenkripsi terbatas (append-only) |
6. Saluran Kontak Pejabat Pelindung Data Pribadi (DPO)
Untuk mengajukan permohonan pelaksanaan Hak Subjek Data berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022, pertanyaan privasi, maupun permintaan Data Processing Addendum (DPA) korporat, hubungi tim DPO kami:
PT OmindTech Solusi Digital — Data Protection & Security Office
Email DPO: dev@omindtech.id / angga@omindtech.id
Target konfirmasi penerimaan & verifikasi permohonan: maksimal 3×24 jam.